RETRIBUSI daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. ABSTRAK: Untuk melakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. 11. BUPATI KOTABARU, Menimbang : a. 8 4. retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Menemui kendala/keluhan?. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas : a. Belum Tersedia. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 13. 11. terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud; b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi. Retribusi Perizinan Tertentu Jenis retribusi perizinan tertentu ditetapkan ada 5 jenis retribusi: 1)Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3) Retribusi Izin Gangguan 4) Retribusi Izin Trayek 5) Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2 6. Retribusi ini penting dalam pengawasan dan perlindungan hak serta regulasi tertentu yang berlaku dalam masyarakat. 02 Th 2017 Ttg Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau: 129 KiB: 992: Perda No. Lokasi. ABSTRAK: a. pdf. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRDadalah surat keputusan yang meliputi surat ketetapanRetribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan dalam Pasal 1 di antara angka 36 dan angka 37 ditambah 4 (e mpat) angka. ABSTRAK: a. Karawang No. Retribusi Perizinan Tertentu. 14. 10. Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Qanun Aceh tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatRetribusi Perizinan Tertentu; d. BAB III dihapus. Admin. Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. retribusi jasa usaha. Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9), diubah sebagai berikut: 1. Retribusi PBG; dan b. ABSTRAK: bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan. Sementara, pengertian retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,. Izin trayek. 3. Retribusi Perizinan Tertentu. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, Menimbang : a. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada Orang Pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan. 2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud. Retribusi Tera/Tera Ulang; j. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya. Namun, tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda. 3. JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas : a. com – Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada orang atau pribadi atau badan. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau. Pertama, persetujuan bangunan gedung (Sebelumnya, bernama retribusi IMB, tetapi diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 16. 35. dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau; b. ABSTRAK: bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayaipenyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dankemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Bahasa. bahwa Undang Daerah dan Retribusi Daerah Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan Peraturan Daerah; d. ABSTRAK: a. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh BupatiRetribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di: a) Kompleks Pasar Karang Bulayak; b) Kompleks Pertokoan Praya; c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan d) Kompleks Pertokoan Orient. ABSTRAK: a. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu adalah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang ditetapkan di Kabupaten Bintan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun. Izin Operasi; Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Dasar pemungutan retribusi diatur pula mengenai objek retribusi daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat 1 bahwa “Objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah. perda kota. Perizinan Tertentu Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya. perda kota bima no 10 tahun 2011 : retribusi perizinan tertentu : 24. Beberapa jenis-jenis dari retribusi perizinan tertentu : 1) Retribusi izin mendirikan bangunan. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati keuntungan dari jasa atau izin yang didapatkan. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas. NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJAR, Menimbang : a. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Perizinan tertentu benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan e. Kab Belitung Timur ttg Retribusi Jasa Usaha. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Bukti. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan. bahwa sektor usaha di Kota Kediri tambah berkembang dan masyarakat semakin aktif berperan serta dalam gerak. Retribusi ini adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. ABSTRAK: • bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah; • bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Pasal 10 (1) Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan. bahwa. JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 (1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Retribusi sendiri diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. B). Retribusi Izin Usaha Perikanan; BAB III NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 3 Nama Retribusi Perizinan Tertentu meliputi : a. Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2017 Nomor 15) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas. 1. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Mengingat : 1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Cipta Kerja yang telah disahkan sebagai undang-undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. bahwa pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk. 18. Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi. c. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung otonomi daerah sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak; b. 2) Retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol. Perizinan tertentu termasuk kewenangan pemerintahan yeng diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi. BAB III RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Pasal 3 Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF. E. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah: a. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangkaRetribusi Perizinan Tertentu. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang berpotensi dan dapat dipungut daerah guna meningkatkan pendapatan daerah; d. Pasal 5Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA ; Perda No 1. 9. Retribusi Perizinan Tertentu. 9. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha di Kabupaten Kuningan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek, Dan bahwa Peraturan Daerah. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. pemungutan Retribusi Perizinan tertentu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 27 ayat (7), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangABSTRAK: bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturanpembinaan, , pengendalianKota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya ketentuan yang mengatur retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan; b. BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI Pasal 6 Cara pengitungan retribusi IMB. 3. BUPATI DELI SERDANG . Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian; c. Saat ini, Pemkab. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denganPengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli. Retribusi Penggunaan TKA. BAB III RETRIBUSI IZIN TRAYEK Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Pasal 3 Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan izin trayek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. ABSTRAK: Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian. 3. Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:Retribusi Perizinan Tertentu MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. ABSTRAK: Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk. b. retribusi perizinan tertentu. 12. Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Diubah dengan : PERDA Kab. Retribusi pelayanan kesehatan 2. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. ABSTRAK: a. Peraturan Walikota. Retribusi izin Gangguan. 9. e. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008. TENTANG DATABASE PERATURAN. Terimakasih, Anda sudah tidak menggunakan CALO. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah; b. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58. Diatur tentang jenis dan golongan retribusi dimana jenis retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan dan Izin Usaha Perikanan digolongkan. 4. bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan Retribusi Perizinan Tertentu kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,. JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan ketentuan terkait dengan jenis retribusi tertentu dalam UU No. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen. Setiap daerah memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, tak terkecuali Provinsi DKI Jakarta. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usahaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga. 1. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU . TTG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Paragraf 1 Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi Pasal 9 Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin trayek oleh Pemerintah Daerah. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah buktT pembayaran atau penyetoran retribusi. Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan p erkembangan hukum dan kondisi saat ini; d. Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Retribusi Perizinan Tertentu . Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan. Retribusi Perizinan Tertentu. ABSTRAK: a. Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud; b. 14. 4 pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna. 2012. Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah. Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu. Izin Gangguan adalah Tergolong Retribusi Perizinan Tertentu yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diganti; c. atau potongan retribusi tertentu. 23 Tahun 2014. bahwa pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat harus memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha bagi. 03 Th 2017 Ttg Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani: 115 KiB: 1731: Perda No. bahwa berdasarkan pertimbangan. retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Buku ini berisi penjelasan mengenai jenis, objek, subjek, tarif, penghitungan, pembayaran, dan penagihan pajak. Ketentuan Bab IV Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,16. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 17. ChanelMuslim. 5. NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, Menimbang : a. 10. Retribusi perizinan tertentu adalah biaya yang terkait dengan proses perizinan khusus yang harus dijalani oleh individu atau bisnis. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 (1) Retribusi Perizinan tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu gunaPerda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 23. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing‑masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu secara rinci dan jenis‑jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang.